20
Apr

Take Over KPR, Perlukah?

Dua hari yang lalu, seorang teman tumben-tumbenan nge-buzz di ym saya. Biasanya dia jarang banget keliatan online atau saya yg jarang “keliatan” online :p Seperti bisa ditebak, si teman ternyata ada maunya alias mo nanya-nanya tentang Take Over KPR.

Mengapa Harus Take Over?

Teman saya kemudian bercerita bahwa KPR nya di Bank X sudah berjalan lebih dari 1 tahun, dan untuk bulan terakhir ini bunga KPR nya diset 11,5% oleh Bank X. Trus saya nanya, “Trus? Yg jadi masalah?”
Teman saya menjawab, “Jelas ga terima donk, Nas. Kho gw dikasi bunga tinggi banget! Padahal bunga bank rata-rata khan 8,8%. Bunga BI aja 8%!” Oala… itu toh masalahnya.

Bunga Kredit Baru VS Bunga Kredit Berjalan

Memang benar yang dikatakan teman saya bahwa standar bunga KPR saat ini adalah 8,8 - 9,5% untuk fixed 1 tahun pertama. Tapi harus dicatat bahwa itu adalah bunga kredit baru. Makanya selalu disebutkan bunga tersebut fixed untuk 1 tahun pertama, atau fixed 3 tahun pertama, atau fixed 5 tahun pertama. Tapi setelah lewat masa fixed, maka bunga akan disesuaikan dengan kondisi pasar, dikenal dengan sebutan bunga kredit berjalan.

Sebagai debitur yang udah kebelet banget ngambil KPR dengan bunga murah, sering kali kita mengabaikan angka bunga kredit berjalan, padahal jika kita berencana ambil KPR untuk jangka waktu yang panjang, maka bunga kredit berjalan jauh lebih penting daripada bunga kredit baru. Mengapa? Misalnya, saya akan mengambil KPR untuk jangka waktu 15 tahun, maka saya akan “diberikan” bunga kredit baru untuk 1 tahun, dan bunga kredit berjalan selama 14 tahun. Jadi, jelas bahwa sebelum mengambil KPR, jadikan bunga kredit berjalan menjadi salah satu pertimbangan yg penting.

Standar Bunga Kredit Berjalan

Saya sering mendapatkan pertanyaan berapakah standar bunga kredit berjalan? Atau pertanyaan yang lebih membingungkan lagi, berapakah rata-rata bunga kredit berjalan? Gantian saya yang bertanya, bunga kredit berjalan di tahun berapa? Bulan apa? Bank apa?

Bunga kredit berjalan tidak memiliki angka standar. Pada umumnya, bunga ini direview setiap bulan dan jika bank mengganggap perlu, maka akan direvisi juga setiap bulan. Besarannya sangat tergantung pada beberapa hal:

  • Kondisi makro ekonomi Indonesia, termasuk suku bunga BI
  • Tahun kapan anda akad kredit
  • History pembayaran angsuran pinjaman anda

Untuk mengetahui berapakah bunga kredit berjalan di suatu bank, tidak ada cara lain kecuali menanyakan langsung pada Account Executive bank tersebut. Tapi jawaban sang AE sebaiknya jangan dipercaya begitu saja, sebaiknya anda juga bertanya pada debitur existing bank tersebut.

Berapakah rata-rata bunga kredit berjalan saat ini? Sejauh yang saya tau, ada di kisaran 10,5 - 13%. Sangat tergantung pada bank nya dan belum ada bank yg publish angka ini.

Take Over, Perlu kah

Akhirnya sampai juga ke pertanyaan inti, phew :)

Sebelum memutuskan untuk take over, ada beberapa hal yang sebaiknya menjadi pertimbangan anda:

  • Lakukan negosiasi atau permohonan untuk penurunan suku bunga kredit berjalan di bank saat ini. Ada beberapa bank yang kemudian mau menyesuaikan suku bunga kredit berjalan nya. Jika bank tersebut tidak mau, maka anda bisa mempertimbangkan poin-poin selanjutnya.
  • Lakukan research kecil untuk mencari tau tentang history bunga kredit berjalan di bank yang dituju. Jangan sampai anda melakukan take over lagi di tahun-tahun yang akan datang.
  • Siapkan waktu dan energi.
  • Siapkan biaya take over KPR yang berkisar dari 5% - 7%.
  • Lakukan perhitungan untuk kondisi pembayaran di bank sekarang dan bank yang dituju.

Contoh:

Sisa pinjaman anda di bank X adalah Rp 200jt untuk jangka waktu selama 14 tahun lagi. Data pembayaran bulan terakhir, anda dikenakan bunga 11,5%. Anda ingin take over ke bank Y karena anda ingin mendapatkan bunga 8,8%. Maka:

  • Cicilan saat ini = Rp 2,4jt / Bulan
  • Pembayaran yang akan anda lakukan dalam 1 tahun ke depan adalah:
    12 x Rp 2,4jt = Rp 28.800.000,-

Jika anda take over KPR dengan bunga 8,8% fixed 1 tahun pertama, maka

  • cicilan anda nanti = Rp 2,075jt / Bulan
  • Pembayaran yang akan anda lakukan dalam 1 tahun ke depan adalah:
    12 x Rp 2,075jt = Rp 24.900.000,-
  • Biaya Take Over KPR (kita asumsikan 5%) =
    5% x Rp 200jt = Rp 10Jt
  • Total Biaya Take Over + Pembayaran dalam 1 tahun = Rp 34.900.000,-

Jelas terlihat bahwa pembayaran yang harus anda lakukan setelah take over lebih besar daripada jika anda bertahan di bank yang sekarang ini.

Jadi, perlu atau tidaknya melakukan take over KPR adalah tetap tergantung pada anda. Mudah-mudahan pertimbangan yang saya berikan di atas dapat anda gunakan sebelum membuat keputusan.

10 Responses to “Take Over KPR, Perlukah?”

  1. edratna Says:

    Kebiasaan masyarakat kita, tak membaca dengan teliti kontrak atau perjanjian kredit. Bank sendiri akan memberikan suku bunga pada nasabah berdasarkan ratingnya, kalau ratingnya bagus akan mendapatkan suku bunga rendah. Rating ini didasarkan atas penilaian finansial dan non finansial atas individu masing-masing nasabah, disamping itu juga didasarkan atas risiko kreditnya.

    Pelajarannya: baca teliti setiap pasal sebelum menandatangani sesuatu, karena kalau sudah tanda tangan berarti sudah menerima segala sesuatu yang diperjanjikan. Saya dulu KPR nya fixed rate, dengan risiko saat suku bunga turun, saya rugi, tapi jika suku bunga naik saya beruntung. Pemikiran saya, dapat membuat perencanaan yang lebih jelas, berapa yang harus dibayar untuk angsuran KPR per bulan.

    Perlukah take over? Tergantung pada konsumen, jika lokasi rumah menarik, harga rumah terjangkau, pilihannya tinggal mau pindah bank atau negosiasi….yang jelas semua harus mendapatkan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

  2. tantri Says:

    naz, emang ga jadi bikin party hehehe… jadi ga undang2..
    ntar aja yuk kita makan2 sama suami mu.. katanya mau makan2 kita..
    klo BNI tahun depan bunga kredit berjalan nya berapa?

  3. Okta Sihotang Says:

    eitch..makan2lah buk ??
    dagh aku tautkan tuh linknya. :)

  4. bowo Says:

    hi anastasia!
    salam kenal…

    tentang KPR-KPRan gini nih yang gue masih awam dan pengen tahu banget!
    infonya menarik :D

  5. realylife Says:

    padahal baru mau ngambil kredit rumah nich
    jadi menurut bapak gimana ?
    kalo emang perlu dengan kopdar saya bersedia
    email saya saja pak
    tapi mungkin minggu depan , karena saya masih di aceh sampai akhir minggu ini

  6. diorockout Says:

    Kayaknya kpr rumahku dah lunas..
    eh, tpi kok kayaknya rumit y..

  7. Manik Raja Says:

    *Dua hari yang lalu, seorang teman tumben-tumbenan nge-buzz di YM saya*

    cuma mau memperjelas kata dgn huruf besar itu aja koq….ehehehehe

    ID Ym ku, sama dgn alamat emailku

    kl mau seh …add aja ito…hueeheuheuheue

    mauliate

  8. Anastasia Rajagukguk Says:

    @Edratna
    Bu Enny, makasih banget masukannya. Memang bank akan memberikan suku bunga berjalannya berdasarkan rating ato history ato track record pembayaran kredit nya. Ga mungkin nasabah golongan 1 (lancar) dapat perlakuan yang sama dengan nasabah golongan 2 (dalam perhatian khusus alias suka telat membayar). Pasti perlakuannya beda. Maka, jika kita punya kpr di bank dan ingin mendapatkan perlakuan yang bagus, maka saya sarankan untuk maintain track record pembayaran angsuran kita di bank :)

    @Okta
    Ta, jangan ngajak saya makan-makan, ntar saya makin gendut hihihi

    @tantri
    Waduuh bu, ini pertanyaan saya ga bisa dijawab karena suku bunga berjalan akan direview dan direvisi tiap bulan. Stay tune aja yah

    @Bowo
    Thanks udah mampir yah. Kalo info nya menarik, ntar aku update terus :) Jadi semangat nih. Aku jg udah punya data hasil benchmark antar bank penyedia kpr di indo tp masih blom sempat publish di blog ini. Mampir-mampir lagi yah

    @Reallife
    Halo mas said, saya bukan bapak-bapak lho… Apa nama Anastasia kurang “feminin” kah? Hihihi…

    @diorockout
    Sebenarnya kpr bukan masalah yg rumit lho…. Tanda tangan kontrak kredit, maintain a good relationship with the bank, the bank will treat u good :)

    @Manik Raja,
    Siiiplah ito…

  9. Nainggolan Says:

    thanks atas ulasannya, sangat bermanfaat buat saya

  10. Indrajaya Says:

    sorry
    apa ini gak salah niy?
    Pembayaran yang akan anda lakukan dalam 1 tahun ke depan adalah:
    12 x Rp 2,075jt = Rp 24.900.000,-
    Biaya Take Over KPR (kita asumsikan 5%) =
    5% x Rp 200jt = Rp 10Jt
    Total Biaya Take Over + Pembayaran dalam 1 tahun = Rp 25.900.000,-
    10Jt + Rp 24.900.000,- = ?

Leave a Reply