Take Over KPR, Perlukah?
Posted by Anastasia RajagukgukDua hari yang lalu, seorang teman tumben-tumbenan nge-buzz di ym saya. Biasanya dia jarang banget keliatan online atau saya yg jarang “keliatan” online :p Seperti bisa ditebak, si teman ternyata ada maunya alias mo nanya-nanya tentang Take Over KPR.
Mengapa Harus Take Over?
Teman saya kemudian bercerita bahwa KPR nya di Bank X sudah berjalan lebih dari 1 tahun, dan untuk bulan terakhir ini bunga KPR nya diset 11,5% oleh Bank X. Trus saya nanya, “Trus? Yg jadi masalah?”
Teman saya menjawab, “Jelas ga terima donk, Nas. Kho gw dikasi bunga tinggi banget! Padahal bunga bank rata-rata khan 8,8%. Bunga BI aja 8%!” Oala… itu toh masalahnya.
Bunga Kredit Baru VS Bunga Kredit Berjalan
Memang benar yang dikatakan teman saya bahwa standar bunga KPR saat ini adalah 8,8 - 9,5% untuk fixed 1 tahun pertama. Tapi harus dicatat bahwa itu adalah bunga kredit baru. Makanya selalu disebutkan bunga tersebut fixed untuk 1 tahun pertama, atau fixed 3 tahun pertama, atau fixed 5 tahun pertama. Tapi setelah lewat masa fixed, maka bunga akan disesuaikan dengan kondisi pasar, dikenal dengan sebutan bunga kredit berjalan.