Pertanyaan dari seorang rekan di internet (diambil dari blog seorang teman)
saya rencana beli rumah melalui KPR bank BNI tapi biaya yang harus saya keluarkan sebesar 5-7% dari nilai KPR yang disetujui oleh bank akhirnya saya pikir2 dulu apa nilai itu nggak kebesaran kalau dihitung besar kira Rp9 juta
Menurut saya:
Biaya KPR sebesar 5% - 7% dari plafon kredit yg disetujui itu merupakan biaya standard di kebanyakan bank. Sebelum menjawab pertanyaan ini, sebaiknya kita perhatikan lebih dekat rincian biaya yang tercantun di Surat Persetujuan Kredit. Secara umum, biaya KPR di bank dapat dirinci, sbb:
- Biaya Propisi berkisar 1%
- Biaya Administrasi berkisar dari Rp 250rb - Rp 500rb
- Biaya Asuransi Jiwa Kredit (tergantung rate. Rate ini tergantung tiga hal:
- Perlindungan yang di-cover oleh asuransi tersebut.
- Umur. Semakin tua umur kita, maka ratenya semakin tinggi.
- Perusahaan asuransi yg ditawarkan oleh bank tersebut. Perusahaan asuransi yg dipilih pastilah yg sudah bekerjasama dengan bank tersebut. Biasanya bank bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi. Mintalah beberapa alternatif asuransi dari pihak bank.
Catatan: Untuk plafon kredit yang besar, biasanya biaya asuransi yg ditawarkan adalah biaya yg standard. Jangan ragu untk meminta diskon premi asuransi.)
- Biaya Asuransi Kerugian/Kebakaran (biasanya rate berkisar dari 0.45 - 0.58 permil. Rate ini juga tergantung dari perusahaan penyedia asuransi.)
- Biaya Notaris:
- Biaya Pengecekan Sertifikat
- Biaya Pengikatan / APHT
- Biaya SKMHT : bila rumah indent atau sertifikat belum jadi atau karena alasan tertentu sertifikat belum bisa dijaminkan
Biaya notaris cenderung standard, tapi tetap tergantung pada jasa notaris yg digunakan. Standard biaya notaris tergantung oleh harga rumah.
- Biaya Appraisal (biasanya berkisar dari Rp 250rb - Rp 500rb. Jika rumah baru dari developer biasanya tidak dikenakan biaya ini.)
- Saldo endapan di rekening afiliasi atau angsuran bulan pertama.
Nah, jika ditanya apakah biaya 5% - 7% termasuk besar, kita harus perhatikan dulu rincian biaya-biaya tersebut terdiri dari apa saja.
Selanjutnya saya akan bahas tentang satu contoh biaya KPR pada bank tertentu.
Atau teman-teman punya masukan atau komentar tentang biaya-biaya KPR?
March 28th, 2008 at 5:49 am
Kuch, langsung contoh aja gimana?
Misal:
- Rumah baru dari developer
- Harga: 450jt
- Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian/Kebakarannya yang standard aja
Jadi kira2 biaya KPR-nya berapa persen?
Makasih Ibu KPR.
March 28th, 2008 at 10:43 am
@Stella:
Pertanyaannya belum bisa dijawab juga :). Untuk menghitung biaya KPR, info yang harus ada:
1. Harga bangunan (tidak termasuk tanah) –> menentukan premi asuransi kebakaran
2. Plafon dan tenor kredit
3. Tanggal lahir calon debitur
May 9th, 2008 at 10:21 am
“Biaya Asuransi Kerugian/Kebakaran (biasanya rate berkisar dari 0.45 - 0.58 permil. Rate ini juga tergantung dari perusahaan penyedia asuransi.)”
bisa dijelaskan lebih rinci? 0.45per mil?
kalo rumah harga 300jt, pinjam bank 210jt selama 14 tahun
preminya berapa? sekali bayar atau bulanan/pertahun
thq
May 10th, 2008 at 1:42 pm
Bu, boleh numpang tanya
Berapa besar biaya KPR yang perlu disiapkan??
Jika diketahui :
-Rumah 42/90
-Harga Jual 168,200,000
-Uang Muka 33,644,900
-BPHTB ( termasuk angsuran pertama ) 6,775,574
Terima Kasih atas bantuanya
May 12th, 2008 at 10:15 pm
@dans
Maksudnya adalah bahwa rate untuk premi asuransi kebakaran adalah 0.45 per seribu dari plafond kredit
Premi bergantung juga pada usia pemohon kredit.
@ibnu bilal
pak, biaya yang dibutuhkan adalah berkisar dari 5% - 7% dari plafond kredit yang disetujui.